BIODATA PENULIS
NAMA : MARIA ULFAH
TTL : BINAAN BARU, 31 MEI 1994
ALAMAT:
JL.KEMIRI RT.22 GATOT SOEBROTO IV BANJARMASIN TIMUR, KALSEL
ASAL PT : IAIN ANTASARI BANJARMASIN
FAK/JUR : SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM/PERBANKAN
SYARIAH
NO. HP :
085753779525
Tema
: PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL
Pancasila
seperti yang kita kenal merupakan dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang
secara resmi disahkan PPKI pada tanggal
18 Agustus 1945 dan tercantum dalam UUD 1945 pada alinea ke IV yang menegaskan
segala aspek penyelenggaraan pemerintah Negara Indonesia berdasarkan pancasila.
Sedangkan
Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang
dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut
dengan bangsa lain di dunia. Berdasarkan pengertian tersebut maka seluruh
bangsa yang ada di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai
dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut yang
tentunya membuatnya berbeda dari yang lain. Secara umum terdapat beberapa
dimensi yang menjelaskan kekhasan suatu Negara, unsur-unsur identitas itu
secara normatif berbentuk sebagai nilai, bahasa, adat istiadat, dan letak
geografis. Beberapa dimensi dalam identitas nasional seperti pola perilaku
masyarat yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari, lambing-lambang yang
menggambarkan tujuan dan fungsi Negara, alat-alat perlengkapan berupa bangunan
misalnya candi,mesjid dan gereja; peralatan manusia seperti pakaian adat dan teknologi seperti kapal laut dan
pesawat terbang. Selain itu, ada yang berupa tujuan yang ingin dicapai, seperti
tujuan Negara kita yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yakni kecerdasan
dan kesejahteraan bersama bangsa Indonesia. Tak heran di zaman sekarang ini
hampir setiap Negara memiliki ikon atau mascot sendiri yang di daulat sebagai
ciri khas Negara tersebut. Identitas nasional suatu bangsa tidak dapat
dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa.
Bangsa
Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat dunia, memiliki sejarah
serta prinsip hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain. Tatkala bangsa
Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakkanlah
prinsip-prinsip dasar pancasila sebagai suatu asas dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Dikatakan
bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada
hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Sebelum pancasila di rumuskan
secara formal dalam UUD 1945, ada nilai-nilainya telah ada pada bangsa
Indonesia, dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu pandangan hidup
Bangsa
yang besar adalah bangsa yang hidup dengan kelenturan budaya untuk mengadaptasi
unsur-unsur luar yang dianggap baik dan dapat memperkaya nilai-nilai local.
Ketidakmampuan beradaptasi dengan budaya luar acapkali menempatkan bangsa
tersebut ke dalam kisaran kehilangan identitas namun tidak pula berhasil hidup
dengan identitas barunya yang diadopsi dari luar. Sikap cerdas dan bijaksana
harus digunakan dalam memilah mana budaya luar yang baik atau tidak untuk
diadaptasi dengan budaya lokal.
Pancasila
sebagai identitas nasional bagi Negara Indonesia, karena memuat ajaran atau
falsafah yang mencerminkan kehidupan bangsa Indonesia seperti yang tercantum
pada kelima butir pancasila. Pertama, sila Ketuhanan Maha Esa yang dapat
kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Bangsa Indonesia begitu rukun dalam
kehidupan beragama antar umat, karena Indonesia adalah Negara yang didalamnya
terdapat berbagai macam adat, budaya, dan agama yang diakui. Jadi, mengacu pada
sila tersebut maka masyarakat harus hormat menghormati dan bekerjasama antara
pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina
kerukunan hidup serta saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Kedua, sila Kemanusiaan Yang
adil dan beradab, tercermin dalam perilaku masyarakat Indonesia yaitu mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antar sesama manusia,
mengenbangkan sikap tenggang rasa, gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, dan
berani membela kebenaran serta keadilan. Ketiga, sila Persatuan
Indonesia. Bangsa Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, dan kepentingan
dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka
Tunggal Ika (Berbeda-beda Tetap Satu) serta cinta tanah air yang
diwujudkan dengan adanya sistem pertahanan Negara oleh kekuatan militer maupun
rakyat biasa sesuai UUD 1945 pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan Negara.
Keempat, sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Bahwa, bangsa Indonesia mengutamakan musyawarah
dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama mencapai mufakat
yang diliputi semangat kekeluargaan. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati nurani yang luhur, keputusan yang diambil dapat
dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Kelima, sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bangsa Indonesia menanamkan
sikap kekeluargaan dan suka bergotongroyong, menghormati hak-hak orang lain,
suka memberi pertolongan pada orang lain, tidak melakukan perbuatan yang tidak merugikan kepentingan umum, menghargai
karya orang lain, serta bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata
dan berkeadilan sosial.
Sifat
dasar pancasila yang pertama dan utama adalah sebagai dasar Negara (philosophische
grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila dianggap sebagai penjelmaan
kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka dan menjadi identitas nasional
nagi bangsa. Itulah sebabnya pancasila sebagai dasar Negara dan menjadi
identitas bangsa tetap dipertahankan sampai sekarang, karena merupakan hasil
kristalisasi dari sistem nilai/budaya bangsa Indonesia. Pengamalan butir-butir
pancasila sebagai wujud dari rasa cinta tanah air yang wajib ditanamkan pada
generasi muda Indonesia sedari dini untuk memupuk rasa nasionalisme terhadap
bangsa Indonesia.,
DAFTAR
PUSTAKA
Hidayat,
Komaruddin. Dkk. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education).
http://masadmasrur.blog.co.uk/2008/04/26/ketahanan-nasional-dan-peran-generasi-mu-4096299/.
Kaelan,
Dkk.Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma, Yogyakarta:2010.
UUD’45
Comments
Post a Comment